BPJS Meralat: JHT Bisa Cair 100% Setelah Peserta Berumur 56 tahun

BPJS Meralat: JHT Bisa Cair 100% Setelah Peserta Berumur 56 tahun

Angga Aliya - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 14:30 WIB
BPJS Meralat: JHT Bisa Cair 100% Setelah Peserta Berumur 56 tahun
Jakarta -

Kemarin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh. Bersamaan dengan itu ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari total saldo atau bisa juga 30% untuk pembiayaan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, menyatakan JHT juga bisa dicairkan sepenuhnya jika peserta keluar atau tidak bekerja (menganggur) setelah 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tadi saya baca lagi draft-nya ternyata pencairan harus menunggu sampai peserta berumur 56 tahun. Jadi kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Tolong dibetulkan," kata Cholik kepada detikFinance, Kamis (2/7/2015).

Dengan demikian, Cholik meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa dana JHT bisa cair jika peserta memutuskan untuk keluar dari BPJS Ketenagakerjaan setelah terdaftar selama 10 tahun. Namun bila peserta meninggal dunia atau cacat tetap sebelum usia 56 tahun, maka dana JHT bisa cair 100%.

Pernyataan Cholik tersebut meralat berita detikFinance sebelumnya dengan narasumber yang sama, yaitu dengan judul:

JHT Bisa Cair Penuh Setelah 10 Tahun, Tak Perlu Tunggu 56 Tahun

JHT Bisa Cair Kalau Menganggur, Asal Sudah 10 Tahun Jadi Peserta

(ang/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads