Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (1/9/2015), kedua jenis kereta ini akan beroperasi dengan ketentuan ambang batas kecepatan kurang dari 250 km/jam hingga bisa melesat maksimal 350 km/jam. Sehingga Jakarta-Bandung bisa ditempuh dengan waktu tempuh kurang dari 1 jam.
Perbedaan ambang batas ini karena mempertimbangkan tingkat kepadatan pemukiman dan kondisi topografi di sekitar lintasan kereta cepat. Perbedaan ambang batas kecepatan akan berpengaruh pada rel yang akan dipakai. Untuk jalur rel yang dipakai untuk kecepatan di bawah 250 km/jam maka pakai teknologi ballasted track type, dengan kecepatan di atas 250 km/jam harus memakai teknologi ballastless track type.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Seksi I dari Gambir-Cikarang panjang lintasannya 31,2 Km dengan ambang kecepatan di bawah 250 km/jam
- Seksi II dari Cikarang-Bandung Selatan panjang lintasannya 84 km, di jalur ini kereta cepat bisa melesat dari 250 km/jam hingga 350 km/jam atau lintasan yag paling cepat.
- Seksi II dari Bandung Selatan-Gedebage panjang lintasannya 35,3 km, kereta hanya bisa melesat di bawah kecepatan 250 km/jam.