Berdasarkan data PLN yang dikutip detikFinance, Selasa (15/9/2015), awalnya PLN akan mengenakan denda bila pelanggan nunggak 1 bulan tagihan.
Berikut besaran dendanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan
- Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan
- Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan
- Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan
- Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Bila hingga memasuki 60 hari dari pemutusan listrik sementara (hari ke-90) dan pelanggan belum juga melakukan pelunasan (pembayaran rekening) maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Sebelum pembongkaran, PLN terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik.
Apabila sudah dibongkar rampung. Kemudian pelanggan ingin kembali menjadi pelanggan PLN lagi. Maka, pelanggan tersebut harus melakukan Daftar Pasang Baru dan membayar biaya penyambungan (proses sama seperti pelanggan baru).
Seperti diketahui, dari 56 juta pelanggan PLN saat ini, sebanyak 36 juta pelanggan PLN masih menggunakan sistem pasca bayar. Dari jumlah tersebut masih banyak sekali ditemukan pelanggan pasca bayar PLN menunggak tagihan listrik.
Misal, di Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) sampai Agustus 2015 total tunggakan mencapai Rp 77 miliar. Bahkan di di wilayah Palu, Gorontalo, dan Luwuk terdapat 13.000 lebih pelanggan PLN yang nunggak tagihan listrik hingga 5 bulan.
Hal ini membuat PLN, mengambil tindakan untuk melakukan pemutusan aliran listrik.
"Sebenarnya PLN tidak mengharapkan adanya pemutusan listrik. Harapan kami, pelanggan laksanakan kewajiban membayar listrik, sehingga tidak ada tunggakan dan pemutusan listrik," kata Deputi Manajer Adm. Niaga PLN Area Manado Johanis S Posumah, dalam keterangannya, Selasa (15/9/2015).
(rrd/hen)