Hal tersebut dibenarkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito. Sesuai amanat undang-undang, penjualan avtur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
"Avtur tetap kena PPN 10%, nggak bisa tidak kena, karena amanat undang-undang," ujar Sigit kepada detikFinance, Rabu (16/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada kebijakan itu, nggak ada perubahan. Harga pokok avtur tetap kena PPN 10%," tutup Sigit.
Seperti diketahui, Menhub Jonan dan Menko Rizal mengklaim harga avtur dari Pertamina terlalu mahal 20-22% dibandingkan harga internasional. Hal ini membuat daya saing maskapai penerbangnan kurang bisa bersaing dengan maskapai asing. Bahkan, diklaim bila harga avtur turun, bisa membuat harga tiket penerbangan bisa ikut turun.
(rrd/dnl)