Perkembangan Terbaru Tol Kanci-Pejagan yang Rusak Parah

Perkembangan Terbaru Tol Kanci-Pejagan yang Rusak Parah

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2015 06:42 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. detikFinance)
Jakarta - Tol Kanci-Pejagan 35 km salah satu tol yang kondisinya rusak parah. Ruas tol ini sempat berganti pemegang konsesi, tapi sampai saat ini kondisinya rusak parah seperti jalan bergelombang, retak, dan berlubang.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi PT Wakita Karya (Persero) melalui anak usahanya PT Waskita Tol Road mengambil alih sebagian saham jalan tol ini yang dimiliki oleh Grup usaha MNC. Tujuannya agar kondisi jalan tol ini bisa kembali normal.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna mengatakan, keterlibatan Waskita dalam pengelolaan jalan tol eks Bakrie tersebut untuk membantu Badan Usaha yang mengelola jalan tol ini melakukan perbaikan konstruksi jalan tol yang rusak parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperbaiki jalan tol itu kan butuh investasi lagi. Butuh uang investasi untuk melakukan perbaikan. Masuknya Waskita diharapkan bisa membantu perbaikan jalan tol Kanci-Pejagan," ujar Herry kepada detikFinance pekan lalu.
โ€Ž
Tol Kanci-Pejagan di Jawa Barat dan Jawa Tengah dibangun dan dikelola oleh PT Semesta Marga Raya yang dahulu di bawah PT Bakrie Tol Road. Saat ini, kepemilikannya sudah berpindah tangan dan berganti nama menjadi PT MNC Infrastructure.

Jalan tol ini rusak parah sejak masih dimiliki oleh Grup usaha Bakrie. Investor baru dalam hal ini Grup usaha MNC diminta untuk memperbaiki jalan tol tersebut agar memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) atau standar yang harus dipenuhi agar jalan tol tersebut dapat dilalui pengguna dengan nyaman.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pemenuhan SPM jalan tol ini tak kunjung dilakukan sehingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jalan tol Kanci-Pejagan dalam hal ini PT Semesta Marga Raya dinyatakan default atau cidera janji.

Perusahaan meminta waktu 3 bulan untuk melakukan perbaikan. Hingga batas waktu yang diberikan, perbaikan yang dimaksud belum juga terpenuhi sehingga dilakukan perpanjangan lagi selama 3 bulan. Artinya sudah 2 kali 3 bulan jalan tol ini belum selesai diperbaiki.

"Kita sudah beri waktu 2 kali 3 bulan ternyata perbaikan belum selesai juga. Sehingga menurut kami waktu 3 bulan-3 bulan yang diberikan tidak cukup. Harus dilakukan upaya baru agar jalan tol ini sempurna diperbaiki," โ€Žtegas Herry.

"Tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu 3 bulan. Sehingga pekerjaan harus sampai tuntas. Tujuan akhirnya adalah jalannya harus baik. Itu intinya," katanya.

(dna/ang)

Hide Ads