Mulai 2016 Harga Gas Industri Turun, Untuk Siapa Saja?

Mulai 2016 Harga Gas Industri Turun, Untuk Siapa Saja?

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2015 16:32 WIB
Konpers Kementerian ESDM (Dana-detikFinance)
Jakarta - Kemarin dalam pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid III, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penurunan harga gas industri mulai 1 Januari 2016. Untuk siapa penurunan harga gas ini berlaku?

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja‎ Puja mengatakan, industri yang mendapatkan ini antara lain, industri pupuk atau petrokimia yang memberikan nilai tambah besar terhadap gas. Lalu industri-industri strategis di dalam negeri.

"Ketiga, industri yang menggunakan gas untuk proses produksi, dan selanjutnya industri manufaktur yang mempekerjakan banyak sekali karyawan," jelas Wirat di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal penurunan harga, Wirat mengatakan, untuk harga gas hulu dengan kisaran US$ 6-8 per mmbtu, akan diturunkan hingga US$ 1 per mmbtu (16,7%). Sementara untuk harga gas di hulu yang di atas US$ 8 per mmbtu, akan diturunkan harganya US$ 1-US$ 2 per mmbtu (25%).

"Ini penerimaan negara di hulu gas akan dikurangi," kata Wirat.

Bagaimana pemerintah menurunkan harga gas ini? Wirat mengatakan, pemerintah mencermati pola penjualan gas dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), kontrak jual beli gas untuk listrik, pupuk, lewat pipa, dan juga trader berlapis.

"Pola ini kita cermati bagaimana bisa membuat tata kelola gas lebih efisien. Penurunan penerimaan negara semua kita kaji secara detil sampai diputuskan seperti yang kita inginkan‎," ujar Wirat.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads