Susi mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kata-kata bersayap tersebut. Kata-kata yang dilarang antara lain pembangunan, pemberdayaan, peningkatan, pengembangan, pengelolaan, penguatan, pendampingan, perluasan, ektensifikasi, intensifikasi, dan lain-lain.
"Kata-kata tersebut saya larang, karena saya pusing bacanya. Susah saya mengerti maksudnya," ujar Susi dalam kicauan di akun resmi Twitter miliknya seperti dikutip detikFinance, Minggu (13/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah lapor pak Presiden dan pak Wapres, saya pusing sama kata-kat itu, saya mau ganti. Beliau berdua setuju. Hilang mumet saya," ujarnya.
Kata-kata ini, ujar Susi, harus dibilangkan karena tidak konkrit dan cenderung bermakna lain. Apalagi dengan makna yang tidak jelas itu bisa membawa kabur uang negara.
(ang/ang)











































