Jokowi Gelar Rapat Evaluasi Proyek 35.000 MW, Ini Hasilnya

Jokowi Gelar Rapat Evaluasi Proyek 35.000 MW, Ini Hasilnya

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2016 21:00 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memimpin dua rapat terbatas (ratas) secara berurutan. Salah satunya tentang evaluasi percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW dan penerapan subsidi listrik 2016.

Dalam ratas evaluasi percepatan infrastruktur ketenagalistrikan 35000 MW, Presiden Jokowi memberi 5 instruksi. Pertama, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri ESDM sebagai regulator, PLN, dan juga menteri BUMN untuk memberikan kesempatan sebanyak mungkin sebesar mungkin ruang itu kepada pengusaha lokal atau nasional.

"Jangan kemudian yang berperan adalah para pemain besar dari luar," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Istana Presiden, Rabu (22/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, prinsipnya yang dibeli oleh PLN dalam hal ini representasi dari perusahaan milik negara yang dibeli adalah listriknya bukan pabrik listrik. Yang dibeli oleh PLN adalah KWH. Ketiga, PLN diminta untuk konsentrasi pembangkit 10.000 MW, sedangkan yang 25.000 MW IPP (Independent Power Producer/ swasta).

"Dan tentunya karena ada penugasan juga kepada PLN untuk menyelesaikan transmisi selama 5 tahun untuk 46.000 km," kata Pramono.

Keempat, kepada regulator dan juga kepada Menteri BUMN dan PLN diminta untuk menggalakkan dan mengembangkan mikrohidro atau juga power hydro karena ini memberikan kesempatan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat terutama di daerah yang memungkinkan potensi power hidro atau mikrohidronya bisa dikembangkan.

Kelima, memang ada double counting pada saat BPK melaporkan ada persoalan dalam sistem akuntansi yang sekarang ini digunakan yang disebut ISAK 8. Sistem akuntansi itu menyebabkan ada dua kali perhitungan sehingga ini bisa menimbulkan problem di kemudian hari. Pemerintah mengharapkan OJK mengkaji sistem yang baru Apakah sistem ISAK 8 ini juga harus diterapkan kepada PLN.

"Karena sistem ISAK 8 ini adalah sistem yang diterapkan untuk sewa menyewa. Pada persoalan IPP, namanya saja purchasing power harusnya adalah pembelian bukan menyewa pengadaan listrik. Maka dengan demikian terhadap hal tersebut pemerintah meminta kepada OJK untuk mengkaji penerapan sistem akuntansinya," tutur Pramono.

Pramono menambahkan, untuk pembahasan subsidi listrik, Presiden menugaskan Menko Perekonomian dan Menteri ESDM mengkaji dan menghitung secara hati-hati dan cermat. Apabila itu sudah selesai, segera dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. (mkl/hns)

Hide Ads