Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi, menuturkan dengan regulasi yang baru, importasi jeroan kembali dibuka baik untuk BUMN maupun untuk swasta.
Aturan baru tersebut yakni Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, jeroan, dan olahannya ke Indonesia. Aturan tersebut menggantikan aturan lama yaitu Permentan Nomor 58 tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Impor jeroan, lanjut Agung, bisa dilakukan dari negara mana pun, asalkan negara asal dinyatakan bebas dari PMK (penyakit mulut dan kuku).
"Kalau tertarik silakan saja swasta impor, kalau mereka punya marketnya. Karena market jeroan ini kan tidak sebanyak seperti pada daging (sapi)," jelasnya. (wdl/wdl)