"Cukai brangkatnya bukan dari revenue tapi apakah cukai bisa mengendalikan konsumsi dan peredarannya," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di kantor pusat Ditjen Pajak, Selasa (16/8/2016).
Tarif 10% diukur berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2017. Akan tetapi, besaran tersebut masih akan dibicarakan lagi dengan industri terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengharapkan, kebijakan akan diumumkan secepatnya. Paling tidak tiga bulan sebelum akhir tahun 2016. Ini bertujuan agar dunia usaha bisa lebih mempersiapkan kenaikan.
"Pengumumannya saya harap secepat mungkin dan kita diharapkan di tiga bulan akhir tahun ini. Supaya ada persiapan bagi semua pihak bagi kita yang menyiapkan pita cukai, administrasinya atau mereka yang menyiapkan harga jualnya kemudian tentunya masyarakat perokok," papar Heru.
Heru mengaku juga tengah mengkaji kenaikan tarif cukai untuk minuman beralkohol. Hal ini disebabkan, cukai produk tersebut sudah tidak naik selama tiga tahun terakhir.
"Tahun ini juga kita wacanakan kita lihat tarif yang minuman karena sudah tiga tahu nggak berubah. Tapi sekali lagi kemenkeu tidak boleh sepihak menentukan itu karena harus dikomunikasikan ke shareholder," jelasnya.
Dapat dimungkinkan juga, tidak akan kenaikan tarif cukai untuk minuman beralkohol. Namun kenaikan bea masuk. "Kita lihat potensi dari kedua hal itu," ujar Heru.
Lalu bagaimana dengan rencana pengenaan cukai untuk plastik?
"Plastik sekali lagi tahun ini adalah masa pengambilan kebijakan, jadi kayaknya tidak bisa eksekusi tahun ini, mungkin tahun depan," jawab Heru.
Rencana ini harus dibicarakan dulu dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Landasan hukumnya harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau asumsinya diputuskan bulan ini atau bulan bulan depan, maka pemerintah harus buat PP kemudian PMK trus disosialisasikan," pungkasnya. (mkl/ang)