"Karakter investasi yang sering ditawarkan kepada masyarakat dan pada akhirnya timbul masalah hukum menjanjikan manfaat investasi misalnya keuntungan besar atau tidak wajar," kata Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Irhamsah, dalam diskusi panel Menangkal Investasu Ilegal, di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).
Selain itu modus lainnya investasi ditawarkan secara online, tetapi tidak memiliki domisili usaha yang jelas sehingga tidak bisa berinteraksi secara langsung. Dana masyarakat yang terkumpul tidak diketahui diinvestasikan ke mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah investasi bodong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Tugas satgas ini mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
Untuk mencegah investasi bodong, Satgas Waspada Investasi melakukan langkah preventif, kuratif, dan represif. Misalnya melakukan sosialisasi pemahaman terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana pemasaran tidak terbatas kepada penyampaian melalui internet, dan mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi
Bersama dengan Satgas Waspada Investasi bersinergi dalam penerbitan izin penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi. Serta memperingatkan terhadap perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan izin dan beroperasi sesuai dengan ketemuan yang berlaku
Anggota Satgas Waspada Investasi juga sepakat untuk membentuk Tim Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah dengan perwakilan anggota dari lembaga yang sama dengan Satgas Waspada Investasi di pusat. Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara Kantor Regional/Kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi/dinas di pemerintah daerah terkait untuk menangani kasus investasi bodong.
OJK juga meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau email:waspadainvestasi@ojk.go.id. ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota. (ang/ang)