Industri Tekstil RI Rugi Rp 30 Triliun/Tahun Karena Impor Baju Bekas

Industri Tekstil RI Rugi Rp 30 Triliun/Tahun Karena Impor Baju Bekas

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 22 Nov 2016 19:30 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Adanya impor baju bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal, membuat industri mengalami kerugian. Bahkan, kerugiannya mencapai Rp 30 triliun per tahun.

"Kalau menurut informasi dari asosiasi tekstil itu rugi Rp 30 triliun/tahun karena ada impor baju bekas per tahunnya secara menyelundup," kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Achmad Sigit, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Masuknya baju impor yang dijual murah itu membuat pabrik atau industri tekstil mengalami penurunan produksi. Saat ini bahkan, utilisasi pabrik hanya mencapai 40-45% karena adanya impor illegal/seludupan yang masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sangat dirugikan itu kain, kain itu utlisasinya tinggal 40-45% karena banyak impor borongan," ujar Sigit.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan dan Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri membentuk sebuah rencana aksi untuk melakukan penindakan terhadap importir ilegal.

"Adanya impor baju bekas itu kita jadi pelengkap penderita, kita bekerja sama dengan Bareskrim, dan Kemenkeu yang impor-impor ballpress itu akan ditindak, itu kan bagus dalam artian utilisasi kita berkurang akan meningkat karena itu terkena langsung. Impor pakaian jadi itu kan industri tidak memberikan rekomendasi, jadi itu importir umum," kata pria yang akrab disapa Sigit.

Adanya kasus penyelundupan ballpress (baju bekas) di beberapa wilayah di lndonesia itu disebabkan masih adanya permintaan yang tinggi terhadap pakaian bekas karena harga yang murah.

Di samping itu, masih ada importasi yang dilakukan secara undername, yaitu importir yang memiliki perizinan tetapi melakukan pemindahtanganan barang kepada pihak lain, miss-declaration, atau pengusaha TPT (tekstil dan produk tekstil) yang memanfaatkan sistem konsolidasi dengan menggunakan importir lain yang memiliki izin.

Untuk mencegah impor ilegal, maka Kemenperin telah berkordinasi dengan K/L kain seperti Kemendag dan KPK untuk melakukan action plan menangani importir illegal.

"Sudah ketemu dengan Kemedag, dan kemarin KPK sudah mau lakukan action plan untuk penanganan importir illegal, akan ditindak," kata Sigit. (wdl/wdl)

Hide Ads