Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, sebenarnya ada tiga pihak yang terkait dalam kasus tersebut, yang pertama Nuryanto, kemudian Pandawa Group, dan yang ketiga KSP Pandawa Mandiri Group.
"Jadi, pada penghimpunan dana ini, seakan-akan KSP Pandawa Mandiri Group ini yang digunakan. Kalau dilihat di salah satu perjanjiannya, kop nya Pandawa Group, Nuryanto itu mengatas namakan sebagai ketua KSP Pandawa Mandiri Group. Ditandatangani Nuryanto dan investornya," terang Tongam di Kantor OJK, Jakarta, Senin (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menegaskan, OJK dan Satgas Waspada menghentikan penghimpunan dana Pandawa Group karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perbankan. Namun, KSP Pandawa Mandiri Group tetap berjalan karena izinya berasal dari Kementerian Koperasi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dana nasabah yang berada di Nuryanto maupun Pandawa Group menjadi tanggung jawab Nuryanto maupun Pandawa Group sendiri.
Selain itu, berdasarkan pengakuan dari Nuryanto, Tongam mengatakan, Pandawa Group yang melakukan penghimpunan dana sudah tidak ada. Namun begitu, pihaknya juga akan tetap memantau dan mengecek lebih lanjut kebenarannya.
"Pertama-tama kita sudah meminta supaya semua logo dan atribut Pandawa Group dihilangkan. Mudah-mudahan itu yang terjadi di lapangan, dan itu akan kita cek. Kita pantau terus itu, karena kemarin mereka mengeluarkan siaran pers hari Rabu seakan-akan kita tidak punya kewenangan, makanya kita panggil lagi. Kita harus lebih keras," tegas Tongam.
Dirinya pun mengimbau, supaya masyarakat jangan mudah terpengaruh atau mengikuti kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Nuryanto maupun Pandawa Group.
"Banyak masyarakat kita tergiur dengan iming-iming bunga 10% per bulan. Malah ini bukan hanya orang-orang menengah ke bawah, orang perbankan dan PNS pun banyak yang mengikuti. Maka itu, kita mengimbau kembali masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya, agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau Pandawa Group, karena mereka tidak memiliki izin dari OJK," imbau Tongam. (drk/drk)