Namun, sampai saat ini baik DJP maupun Google belum mencapai kata sepakat terkait ketentuan pajak yang harus dibayarkan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteady, mengatakan DJP tetap berpegang bahwa Google harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menelisik Rute Kasus Google Hingga Menghadap Ditjen Pajak
Ken enggan membeberkan perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan pada Google setelah beberapa kali pemanggilan.
"Masa pemeriksaan selesai harus lapor wartawan. Ini kan sifatnya rahasia, bukan berarti kita diam," ujar Ken.
(idr/mkj)











































