"Ini sudah ada tiga tersangka dan nanti (tersangka R, red) akan datang hari Kamis yang akan datang. Satu orang ini terkait dengan kapasitasnya melakukan kesepakatan harga," kata Martinus di Gedung Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Martinus mengatakan, berdasarkan data yang didapat, ada 9 pengepul cabai di Pulau Jawa, yang mana tiga diantaranya sudah berstatus tersangka. Untuk mengembangkan kasus ini, keenam pengepul yang lainnya pun akan dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita ketahui ada 9 pengepul. Dua sudah kami kami amankan. Tujuh di antaranya (termasuk tersangka R, red) akan kami periksa," ujar Martinus.
Keterangan yang dikorek kepolisian, masih seputar peran pengepul dalam membuat kesepakatan harga cabai yang tinggi.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan terjadinya lonjakan harga cabai dipicu dua faktor yaitu kesepakatan menaikkan harga dan penyelewengan distribusi yang seharusnya diutamakan ke pasaran, tetapi malah ke perusahaan.
Namun arah penyidikan masih berkutat di kalangan pengepul meski diketahui setelah level pengepul, ada level penyuplai yang perannya mendistribusikan cabai ke pedagang baik di pasar, maupun di industri berbahan dasar cabai.
"Memang ada pertanyaan kenapa hanya pengepulnya, kenapa tidak perusahaannya. Kita akan dalami ini. Tapi (arah penyidikan masih sama) karena (fakta yang baru terbukti) pengepulnya yang menetapkan yang melakukan kesepakatan untuk melakukan penetapan harga," jelas Martinus.
Baca juga: Diduga Mainkan Harga, Pengepul Pasok Cabai ke Pabrik Sambal
Martinus lalu menambahkan, ketiga tersangka kini terjerat pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Di mana di dalam Pasal 5 itu disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dalam rangka menetapkan harga barang dan jasa yang harus dibayar konsumen. Inilah yang kemudian yang harus dibuktikan oleh penyelidik bahwa ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai itu," terang Martinus.
Masih kata Martinus, polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karema diduga ada manipulasi data kuota cabai.
Baca juga: Tersangka Kasus Permainan Harga Cabai Rawit Merah Jadi 3 Orang
"Di mana di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa tidak boleh melakukan manipulasi terhadap data-data. Jadi data-data jangan dimanipulasi. Siapa yang memiliki data adalah para pengepul, penyuplai, pedagang. Ini ada indikasi untuk melakukan manipulasi data," jelas Martinus.
Soal kartel
Martinus menegaskan tak ada unsur kartel dalam kasus melonjaknya harga cabai di pasaran. Ia menjelaskan, unsur kartel dapat terpenuhi jika harga komoditas barang sudah ditentukan dari level petani.
"Kartel tidak ada karena (penentuan harga) ini tidak dari petani, penimbunan juga nggak ada," kata Martinus.
Melambungnya harga cabai hanya berada di pengepul-penyuplai-perusahaan karena setelah melewati mata rantai tersebut, harga melambung hingga selisih lebih Rp 110 ribu di pasaran.
"Yang terjadi hanya antara pengepul dengan supplier dan industri dalam hal ini perusahaan. Ada (sebesar) Rp 110 ribu selisih harga dari petani sampai konsumen, ini lebih dari 100 persen keuntungan yang diperoleh," tutup dia. (aud/hns)










































