Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan dari hasil penyelidikannya, mengindikasikan bahwa PTFI selama puluhan tahun belum pernah membayar ganti rugi atas tanah adat suku-suku di Mimika yang digunakan maupun terdampak tambang Freeport.
"Apakah pemerintah dan Freeport pernah membayar transaksi jual beli atas tanah yang dimiliki warga Amungme. Kalau pernah jual beli dimana? Kepada siapa? Siapa notarisnya? Dan hasilnya, Komnas Ham menyampaikan ke ESDM, Freeport, (Kementerian) Agraria, dan mereka tidak pernah membuktikan bukti otentik adanya transaksi jual beli," kata Natalius di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terjadi penguasaan perampasan hak masyarakat secara sewenang oleh Freeport dan pemerintah. Jadi harus ada kompensasi berupa uang dan share saham. Untuk itu kami serahkan ke Pak Menteri (ESDM) untuk ditindaklanjuti," ujar Natalius.
Menurutnya, dalam kasus perampasan lahan ini, Komnas Ham telah melakukan penyelidikan dari tahun 2015 hingga 2017. Selain itu, baik pemerintah maupun Freeport, belum bisa menunjukan bukti transaksi jual beli tanah di Papua.
"Sangat tak mungkin Kementerian ESDM tak simpan bukti, PTFI, Agraria dan KLHK, dan Pemda tidak punya bukti. Akhirnya kami tanya langsung ke anak pemilik tanah, dan ternyata tidak pernah ada transaksi jual beli atas masyarakat adat," ungkap komisioner yang juga berasal dari Papua ini.
Natalius menuturkan, kerugian atas tanah di Grasberg yang dipakai Freeport juga tak hanya diderita oleh Suku Amungme. Suku-suku lain di Mimika juga terdampak dengan kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tambang itu.
Seperti Suku Kamoro yang mendiami Mimika bagian tengah dirugikan karena tercemarnya sungai akibat pembuangan tailing Freeport. Selain dua suku tersebut, masih ada 7 suku asli lainnya di Mimika yang lingkungan tempat tinggalnya terdampak tambang Freeport.
"Kalau dilihat dari transaksi jual beli tanah, selama ini hanya Suku Amungme. Karena hak milik itu ada di wilayah Amungme. Tujuh suku lainnya adalah warga terdampak karena yang tinggal di sekitar itu. (Suku) Amoro di Sisi Selatan juga harus menjadi perhatian serius karena dia terkena dampak langsung. Warga Amungme sebagai warga di mana pemilik tanah dan 7 suku lainnya sebagai warga terdampak," pungkasnya. (idr/mca)