Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Anta Ginting, mengungkapkan tuntutan serikat buruh menghapus sistem outsourcing dalam perusahaan tidak relevan. Pasalnya, selain membantu perusahaan pengguna, sistem yang berjalan di perusahaan alih daya juga sangat membantu karyawan, khususnya karyawan baru.
"Outsourcing ini bentuk jembatan antara karyawan dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Banyak orang lulus sekolah kemudian sulit mendapat pekerjaan, belum punya pengalaman bekerja. Di sini peranan perusahaan outsourcing yang melatih karyawan sebelum dipekerjakan. Jadi saya kira tuntutan outsourcing dihapus itu kurang relevan dengan kondisi saat ini," kata Anta kepada detikFinance, Senin (1/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan di alih daya kan maksimal 3 tahun bekerja dengan 2 kali kontrak kerja. Positifnya, karyawan yang sudah selesai outsourcing bisa mencari pekerjaan lainnya dengan bekal keterampilan dan pengalaman kerja saat jadi outsourcing," terang Anta.
Diungkapkannya, dengan regulasi yang ada saat ini, tenaga kerja alih daya juga hanya untuk bidang jasa tak langsung seperti kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), pengamanan (security), pertambangan dan perminyakan, serta angkutan.
"Jadi sistem outsourcing kan memang dibuat hanya untuk maksimal 3 tahun, membantu pencari kerja mendapatkan pengalaman bekerja sebelum dia bekerja di tempat lain. Bukan pekerjaan yang sifatnya permanen," ujar Anta.