Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa aturan keterbukaan informasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam untuk mengelola pajak dengan baik.
Dirinya pun mengatakan, para wajib pajak tak perlu takut dengan aturan baru ini. Sri Mulyani menyakinkan kalau otoritas pajak akan mengikuti format atau prosedur sesuai dengan standar internasional, dan akan diawasi secara ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga mengatakan kalau tata kelola yang akan dilakukan nanti bakal diatur secara jelas. Sehingga data yang didapatkan tidak untuk menakut-nakuti nasabah.
"Kita juga akan memastikan bahwa seluruh jajaran DJP yang memiliki akses informasi tersebut akan menjadi subjek dari disiplin internasional sesuai perundangan. Jadi informasi tersebut tidak digunakan kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," tukasnya. (mkj/mkj)