Sri Mulyani: Petugas Pajak Jangan Menakut-nakuti Nasabah

Sri Mulyani: Petugas Pajak Jangan Menakut-nakuti Nasabah

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 18 Mei 2017 18:23 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa aturan keterbukaan informasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam untuk mengelola pajak dengan baik.

Dirinya pun mengatakan, para wajib pajak tak perlu takut dengan aturan baru ini. Sri Mulyani menyakinkan kalau otoritas pajak akan mengikuti format atau prosedur sesuai dengan standar internasional, dan akan diawasi secara ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin meyakinkan bahwa tata kelola di Ditjen Pajak di dalam rangka mendapatkan informasi prosedur dan protokolnya maupun di dalam rangka menggunakan informasi tersebut, akan diatur secara sangat ketat dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang menjadi turunan dari Perppu ini sehingga tujuan untuk mendapatkan informasi tidak disalah gunakan," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).



Dirinya juga mengatakan kalau tata kelola yang akan dilakukan nanti bakal diatur secara jelas. Sehingga data yang didapatkan tidak untuk menakut-nakuti nasabah.

"Kita juga akan memastikan bahwa seluruh jajaran DJP yang memiliki akses informasi tersebut akan menjadi subjek dari disiplin internasional sesuai perundangan. Jadi informasi tersebut tidak digunakan kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," tukasnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads