Apa Sanksinya Jika Taksi Online Melanggar Tarif Batas Bawah?

Apa Sanksinya Jika Taksi Online Melanggar Tarif Batas Bawah?

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2017 15:25 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikom
Jakarta - Kementerian Perhubungan merilis (Kemenhub) regulasi baru yang mengatur batas bawah taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 dan berlaku efektif 1 Juli 2017,

Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, mengungkapkan pelanggaran atas aturan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkiminfo).

"Tentu ada (sanksi) kalau ada pelanggaran tarif. Karena ini perusahaan aplikasi mitra kerjanya Kemenkominfo, kita bisa berikan rekomendasi kepada Kominfo untuk pemberian sanksi kepada perusahaan tersebut," ucapnya ditemui di Gado-gado Boplo, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekomendasi pinalti yang bisa diberikan Kemenhub, dari mulai sanksi teguran hingga pemutusan akses bagi penyedia aplikasi.

"Yang paling tegas ya nanti intinya disusun dan diatur dari Kominfo itu sendiri sanksinya seperti apa, mungkin dari kita apakah berupa pemutusan akses sementara terhasap aplikasi tersebut, itu merupakan kewenangan dari Kominfo," ujar Cucu.

Selain pengaturan tarif batas bawah dan batas atas, beberapa hal lain yang diatur Kemenhub untuk armada taksi online seperti kewajiban uji KIR, penyediaan digital dashboard, minimum kapasitas silinder 1.000 cc, dan kewajiban memiliki atau bekerja sama untuk bengkel pemeliharaan. (idr/ang)

Hide Ads