Anggota II BPK Agus Joko Pramono mengatakan, pada laporan keuangan pemerintah di 2017 dapat melakukan pengukuran defisit anggaran dengan basis akuntabilias.
"Bukan karena proses pembiayaan keuangan langsung tapi utang-utang bersifat spontan. Contohnya subsidi yang belum dibayar, pekerjaan selesai belum dibayar sehingga esensi defisit anggaran setahun menjadi lebih terlihat akuntabel," kata Agus di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pemerintah selaku pengelola subsidi. Kami akan lakukan pemantauan terhadap rekening kas negara," tandasnya.
Diketahui, beberapa hal penting yang dapat diperhatikan bersama oleh pemerintah pada LKKP 2016.
Yang pertama, mengenai subsidi atau PSO yang posisinya secara legal dibiarkan secara lepas, artinya meskipun subsidi dianggarkan dalam APBN tetapi UU APBN membiarkan boleh melampaui anggaran ini dengan alasan tertentu. Jadi perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui defisit yang ditentukan UU.
Kedua, pada 2016 pemerintah belum membahas cost liabilities yang akan mempengaruhi laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya.
Ketiga, mengenai defisit APBN, pengukurannya selama ini berbasis kas sehingga terjadi model pembayaran yang menyebabkan perhitungan defisit APBN yang tidak menunjukkan angka yang sebenarnya secara realitas.
Keempat, terdapat jaminan sosial yang diberikan amanat oleh BPJS untuk mengelola tapi pada praktiknya tidak cukup untuk melingkupi dana jaminan kesehatan dari masyarakat Indonesia yang setiap tahun terjadi defisit Rp 2 triliun, asumsinya pemerintah memberikan tambahan Rp 6 triliun (mkj/mkj)