BPK Ingatkan Pemerintah Soal Utang

BPK Ingatkan Pemerintah Soal Utang

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Mei 2017 15:45 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki beberapa catatan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2016. Salah satunya mengenai utang atas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Anggota II BPK Agus Joko Pramono mengatakan, pada laporan keuangan pemerintah di 2017 dapat melakukan pengukuran defisit anggaran dengan basis akuntabilias.

"Bukan karena proses pembiayaan keuangan langsung tapi utang-utang bersifat spontan. Contohnya subsidi yang belum dibayar, pekerjaan selesai belum dibayar sehingga esensi defisit anggaran setahun menjadi lebih terlihat akuntabel," kata Agus di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Agus, BPK juga berharap pemerintah pada LKKP 2017 mampu mengontrol setiap kali entitas diberikan amanat untuk memberikan, sehingga laporannya tidak hanya masuk diakhir.

"Tapi sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pemerintah selaku pengelola subsidi. Kami akan lakukan pemantauan terhadap rekening kas negara," tandasnya.

Diketahui, beberapa hal penting yang dapat diperhatikan bersama oleh pemerintah pada LKKP 2016.

Yang pertama, mengenai subsidi atau PSO yang posisinya secara legal dibiarkan secara lepas, artinya meskipun subsidi dianggarkan dalam APBN tetapi UU APBN membiarkan boleh melampaui anggaran ini dengan alasan tertentu. Jadi perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui defisit yang ditentukan UU.

Kedua, pada 2016 pemerintah belum membahas cost liabilities yang akan mempengaruhi laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya.

Ketiga, mengenai defisit APBN, pengukurannya selama ini berbasis kas sehingga terjadi model pembayaran yang menyebabkan perhitungan defisit APBN yang tidak menunjukkan angka yang sebenarnya secara realitas.

Keempat, terdapat jaminan sosial yang diberikan amanat oleh BPJS untuk mengelola tapi pada praktiknya tidak cukup untuk melingkupi dana jaminan kesehatan dari masyarakat Indonesia yang setiap tahun terjadi defisit Rp 2 triliun, asumsinya pemerintah memberikan tambahan Rp 6 triliun (mkj/mkj)

Hide Ads