Audit Kementerian Desa Tak Bakal Diulang Meski Suap BPK

Audit Kementerian Desa Tak Bakal Diulang Meski Suap BPK

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 29 Mei 2017 13:25 WIB
Foto: Bartanius Dony A/detikcom
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak akan melakukan pemeriksa ulang terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Meskipun salah satu pejabat kementerian tersebut tengah diduga melakukan penyuapan kepada salah satu auditor BPK.

Anggota BPK Agung Firman Sampurna menegaskan hal itu, sebab menurutnya audit laporan keuangan yang dilakukan BPK berdasarkan sistem yang melibatkan banyak pihak di tubuh lembaga tersebut.

"Enggak akan ada (audit ulang), karena audit di BPK itu by system, tidak tergantung satu orang. Prosesnya panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi sampai dengan proses penyusunan KHP dan action plan. Di dalam proses tersebut dilakukan quality inssurance dan quality control. Beliau (terduga penerima suap) merupakan bagian dari sistem itu," ujarnya di Auditorium Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas sistem tersebut, maka Agung yakin bahwa hasil audit BPK kredibel, meskipun ada satu pihak yang diduga menerima suap. Jika ada pihak yang meragukan hasil audit BPK, Agung meminta untuk menjabarkan di depannya.

"Teman-teman atau pihak di luar sana dari DPR yang menyatakan meragukan, tolong disebutkan pada sisi yang mana pada entitas yang mana. Kita sama-sama lihat kita duduk bareng. There is no doubt, saya punya keyakinan penuh selaku pimpinan BPK bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan," tegasnya.


Agung berharap, dugaan kasus suap yang ditemukan oleh KPK tidak membuat masyarakat memandang mirih secara utuh lembaga BPK. Dia ingin menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kelakukan dari satu oknum, bukan sebuah lembaga.

"Saya yakin teman-teman punya kemampuan nalar yang baik. Kalau menciderai seluruh pekerjaan kita itu tidak adil, tidak rasional dan tidak waras juga," tukasnya.

Seperti diketahui Pada laporan keuangan 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Di tahun sebelumnya kementerian itu mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

(mkj/mkj)

Hide Ads