Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Kementerian Bebas Korupsi

Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Kementerian Bebas Korupsi

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 29 Mei 2017 11:39 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2016. Predikat tersebut menjadi yang pertama kali diterima pemerintah setelah 12 tahun atau 2004 melakukan penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.

Lalu seberapa pentingkah opini WTP pada kementerian dan lembaga?

[Gambas:Video 20detik]

"Seperti juga perusahaan yang diaudit oleh auditor independen, K/L juga penting dapat WTP dari auditor negara dalam hal ini BPK," kata Ekonom BCA, David Samual kepada detikFinance, Jakarta, Senin (29/5/2017).


Menurut David, dengan pemberian opini WTP dari sang auditor yakni BPK, maka K/L tersebut mampu menunjukan bahkan penyusunan laporan keuangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip pelaporan yang wajar dan sesuai standar aturan. Namun, tegas David, laporan keuangan K/L yang mendapat opini WTP dari BPK belum tentu terhindar dari tindakan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tentu, WTP hanya menjamin bahwa pelaporan sudah dilakukan dengan prinsip yang benar," tukasnya.


Diketahui, dari 84 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang diperiksa, terdapat 73 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) yang mendapat predikat WTP, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat WTP.

Sedangkan yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 8 LKKL atau 9%, yaitu pada Kemenhan, Kemen LHK, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.


Sedangkan yang Tidak Menyatakan Pendapat sebanyak 6% LKKL atau 7%, yaitu pada Kementerian KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif. (mkj/mkj)

Hide Ads