Lalu seberapa pentingkah opini WTP pada kementerian dan lembaga?
"Seperti juga perusahaan yang diaudit oleh auditor independen, K/L juga penting dapat WTP dari auditor negara dalam hal ini BPK," kata Ekonom BCA, David Samual kepada detikFinance, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Menurut David, dengan pemberian opini WTP dari sang auditor yakni BPK, maka K/L tersebut mampu menunjukan bahkan penyusunan laporan keuangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip pelaporan yang wajar dan sesuai standar aturan. Namun, tegas David, laporan keuangan K/L yang mendapat opini WTP dari BPK belum tentu terhindar dari tindakan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dari 84 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang diperiksa, terdapat 73 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) yang mendapat predikat WTP, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat WTP.
Sedangkan yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 8 LKKL atau 9%, yaitu pada Kemenhan, Kemen LHK, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.
Sedangkan yang Tidak Menyatakan Pendapat sebanyak 6% LKKL atau 7%, yaitu pada Kementerian KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif. (mkj/mkj)