Melalui PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Ditetapkan pula batas saldo yang awalnya Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar paling sedikit dalam satu periode.
Dengan batas saldo Rp 1 miliar, masih ada celah untuk melakukan penghindaran pemeriksaan dengan cara memecah saldo ke berapa rekening lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menghargai WP yang jujur, tidak berusaha mengakali ketentuan untuk mengurangi kewajiban pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Hestu mengaku, masih enggan menceritakan atau memberikan penjelasan lebih dalam lagi terkait dengan upaya wajib pajak yang akan melakukan pemecahan nilai rekening ke beberapa jumlah rekening.
Meski demikian, Hestu menegaskan bahwa aturan intip rekening perbankan untuk perpajakan secara langsung dapat mendorong masyarakat lebih patuh terhadap sektor perpajakan.
"Pelaporan saldo rekening nasabah oleh perbankan/lembaga keuangan kepada DJP sesungguhnya dapat dilihat juga sebagai instrumen untuk mendorong masyarakat/WP untuk lebih patuh dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Hestu. (mkj/mkj)