Dalam PMK 70/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017 ini ditetapkan batas untuk rekening keuangan orang pribadi awalnya paling sedikit Rp 200 juta. Namun dalam hitungan hari batas tersebut diubah menjadi Rp 1 miliar.
Tindakan tersebut dianggap plin-plan oleh beberapa kalangan, apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani selalu membicarakan keingingannya membangun kredibilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sebagai institusi, kebijakan yang dikeluarkan harus mencerminkan kredibel data yang baik, kalau data yang belum baik terjadi revisi," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Sri Mulyani menyebutkan, dalam membuat kebijakan atau aturan-aturan sejatinya pemerintah berfokus pada keinginan meningkatkan kegiatan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan hingga kesejangan.
"Kalau kekurangan, kita akan perbaiki. Tidak ada institusi yang sempurna. Kita ingin terus memperbaiki, saya tidak ragu revisi, kalau alasannya legitimate. Kalau berpura-pura tidak mengetahui situasi politik, malah enggak kredibel. Kita malah enggak realistis," jelasnya.
"Kita perhatikan suara rakyat, aspirasi, kebijakan yang tidak populer memungut pajak. Ini cara kerja kita di Kemeterian Keuangan," tegas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Bank Dunia ini akan terus melakukan revisi terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap masih belum memfasilitasi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk mengenai aturan batas saldo.
"Threshold semua harusnya dilaporkan dari OECD. Tapi semua negara punya konteks sosial politik yang harus dijaga, kami tidak akan segan mengoreksi dan kami harus bisa jelaskan kalau tujuannya baik," tutup Sri Mulyani. (mkj/mkj)