Mendag Bikin Harga Acuan Pangan, Pedagang: Tak Sesuai Kenyataan

Mendag Bikin Harga Acuan Pangan, Pedagang: Tak Sesuai Kenyataan

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 14 Jun 2017 16:49 WIB
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan harga acuan untuk 9 bahan pangan sebagai langkah pengendalian harga dan inflasi. Patokan harga ini berlaku baik di pasar modern, maupun pasar tradisional.

Seperti diketahui, dalam aturan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 diatur harga 9 komoditas di tingkat konsumen yakni beras medium dengan harga Rp 9.500/kg, jagung Rp 4.000/kg, kedelai lokal Rp 9.200/kg dan impor Rp 6.800/kg, gula pasir Rp 12.500/kg, minyak goreng curah Rp 10.500/liter dan minyak goreng kemasan Rp 11.000/liter.

Budi, salah seorang pedagang di Pasar Rawamangun, Jalan Haji Ten, Jakarta Timur, menyebut beberapa bahan pangan sudah mahal sejak dari agen atau distributor. Contohnya antara lain gula, beras, minyak goreng curah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sehingga sulit bagi pedagang eceran seperti dirinya menjual sesuai ketentuan pemerintah.

"Kenyataannya di sini (pasar) harganya lebih mahal, artinya harga acuan pemerintah enggak sesuai kenyataan. Beda sama yang dibilang di televisi," ucap Budi kepada detikFinance ditemui di tokonya, Rabu (14/6/2017).

Selain itu, sambung Budi, pedagang pada tingkat eceran pasar tradisional tak bisa disamaratakan dengan toko ritel modern. Pedagang masih harus mengeluarkan biaya ekstra untuk barang yang dijualnya.

"Taruhlah untuk jual gula pasir, kita kan harus bungkusin pakai plastik, kita beli dari agen karungan. Itu kan ada biayanya, belum kuli angkut, transportasi. Kalau suruh jual gula pasir Rp 13.000/kg, itu sudah tipis sekali (margin)," ujar Budi.


Seperti diketahui, dalam aturan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 diatur harga 9 komoditas di tingkat konsumen yakni beras medium dengan harga Rp 9.500/kg, jagung Rp 4.000/kg, kedelai lokal Rp 9.200/kg dan impor Rp 6.800/kg, gula pasir Rp 12.500/kg, minyak goreng curah Rp 10.500/liter dan minyak goreng kemasan Rp 11.000/liter.

Kemudian diatur pula bawang merah Rp 32.000/kg, daging ayam ras Rp 32.000/kg, dan telur ayam ras Rp 22.000/kg. Sementara untuk jenis daging sesuai kualitas yakni daging beku Rp 80.000/kg, daging sapi segar jenis paha depan Rp 98.000/kg, paha belakang Rp 105.000/kg, lamur Rp 80.000/kg, serta tetelan Rp 50.000.

Selain gula pasir, beberapa item bahan pangan yang dijual pedagang memang berada di atas harga acuan. Di Pasar Rawamangun, harga jual kedelai yakni Rp 10.000/kg, minyak goreng curah Rp 12.000/liter, minyak goreng kemasan Rp 13.000/liter, beras medium kisaran Rp 8.000-12.000/kg, daging sapi Rp 115.000-120.000/kg.

Pedagang sembako lainnya, Bude, mengaku malah tidak ada tahu ada harga acuan pemerintah. Menurutnya, naik turunnya harga bahan pangan yang dijual pedagang di pasar becek mengikuti harga di tingkat agen.

"Saya jarang nonton televisi, enggak tahu ada harga acuannya. Kita ikuti harga dari sananya (distributor), di sana turun ya kita turun. Naik ya naik, namanya juga orang jualan," tandas Bude. (idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads