Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, saat acara buka bersama Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
"Sampai jam 1 sudah Rp 3,8 triliun," kata Marwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan, kata Marwanto, dapat diproses dengan cepat jika para Satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Jadi kecepatan, ketepatan satker menjadi yang menentukan, semakin cepat mengajukan ke KPPN, itu semakin cepat," tambah dia.
Marwanto berharap, sisa dari 25.000 satker bisa menyelesaikan proses sebelum jadwal libur bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
"Rp 3,8 triliun itu berasal dari sekitar 11.500 satker, dengan demikian sebelum libur ini sudah terdistribusi," tutur dia. (wdl/wdl)