Pencabutan subsidi pada jutaan pelanggaan 900 VA ini didasarkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Kementerian ESDM dalam bahan bertajuk #ListrikRakyatMiskinTidakNaik, Selasa (20/6/2017) menyebut, keputusan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan golongan mampu 900 VA sudah dibahas sejak September 2015, baik di legislatif maupun pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan subsidi dibahas di level eksekutif dalam sidang kabinet terbatas pada 4 November 2015, di mana diputuskan seluruh rumah tangga daya 450 VA tetap disubsidi, dan hanya rumah tangga 900 VA yang dicabut subsidinya setelah dilakukan rekonsiliasi data ke TNP2K dan PLN.
Sepanjang Januari-Maret 2016, dilakukan pencocokkan data pelanggan PKN, di mana data rumah tangga miskin dan rentan miskin 900 VA diserahkan ke PLN sebanyak 4,1 juta pelanggan. Namun kemudian dalam Raker dengan Komisi VII DPR, diusulkan pencabutan subsidi belum bisa diterapkan di 2016.
Baru dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2017 pada 16 Agustus 2016, diusulkan kembali untuk pencabutan subsidi mulai diterapkan efektif pada 1 Januari 2017, yang kemudian disetujui DPR lewat Komisi VII dalam Raker pada 22 September 2016. Di mana ada 19 juta pelanggan 900 VA yang tak lagi menikmati subsidi mulai 2017.
Payung hukumnya yakni UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di mana pasal 4 menyebutkan untuk penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemda menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tak mampu.
Kemudian di pasal selanjutnya, yakni pasal 34 ayat 1 menyebutkan pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR. (idr/wdl)