Jalan Panjang Pencabutan Subsidi Listrik Orang Mampu

Jalan Panjang Pencabutan Subsidi Listrik Orang Mampu

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 21 Jun 2017 12:26 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sejak Januari 2017 lalu, pemerintah secara bertahap mencabut subsidi pada pelanggan PLN yang memiliki daya 900 KV. Targetnya, sebanyak 19 juta rumah tangga yang dianggap mampu tak lagi menikmati subsidi listrik.

Pencabutan subsidi pada jutaan pelanggaan 900 VA ini didasarkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kementerian ESDM dalam bahan bertajuk #ListrikRakyatMiskinTidakNaik, Selasa (20/6/2017) menyebut, keputusan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan golongan mampu 900 VA sudah dibahas sejak September 2015, baik di legislatif maupun pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rapat kerja pemerintah dengan Komisi VII DPR 17 September 2015, dibahas subsidi untuk 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai dengan data TNP2K. Kemudian pada 30 September 2015 dilakukan pembahasannya lanjutan pada rapat Panja Banggar DPR di mana diputuskan subsidi listrik golongan 450 KV dan 900 KV dipangkas mulai 1 Januari 2016.

Pencabutan subsidi dibahas di level eksekutif dalam sidang kabinet terbatas pada 4 November 2015, di mana diputuskan seluruh rumah tangga daya 450 VA tetap disubsidi, dan hanya rumah tangga 900 VA yang dicabut subsidinya setelah dilakukan rekonsiliasi data ke TNP2K dan PLN.

Sepanjang Januari-Maret 2016, dilakukan pencocokkan data pelanggan PKN, di mana data rumah tangga miskin dan rentan miskin 900 VA diserahkan ke PLN sebanyak 4,1 juta pelanggan. Namun kemudian dalam Raker dengan Komisi VII DPR, diusulkan pencabutan subsidi belum bisa diterapkan di 2016.

Baru dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2017 pada 16 Agustus 2016, diusulkan kembali untuk pencabutan subsidi mulai diterapkan efektif pada 1 Januari 2017, yang kemudian disetujui DPR lewat Komisi VII dalam Raker pada 22 September 2016. Di mana ada 19 juta pelanggan 900 VA yang tak lagi menikmati subsidi mulai 2017.

Payung hukumnya yakni UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di mana pasal 4 menyebutkan untuk penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemda menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tak mampu.

Kemudian di pasal selanjutnya, yakni pasal 34 ayat 1 menyebutkan pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR. (idr/wdl)

Hide Ads