"Saya mau menyampaikan mengenai lelang gula. Kami akan tunda dulu lelang ini. Jadi kita akan tetap lakukan, walaupun catatannya idealisme tidak mau berubah," kata Enggar, sapaan akrabnya, ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (22/6/2017).
Meski tak menjelaskan bentuk evaluasinya, dirinya memastikan sistem lelang harus tetap dilakukan. Tujuannya, kata Enggar, untuk memastikan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mendapatkan gula dengan harga murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sistem tersebut, industri besar maupun UKM memiliki posisi tawar yang sama untuk menawar gula rafinasi yang dilelang. Selama ini, pengusaha UKM, tidak mendapatkan akses langsung untuk membeli gula rafinasi dari produsen, sehingga harus membelinya lewat distributor atau pasar.
"Karena keberpihakan kita terhadap UKM yang selama ini tidak bisa ambil gula dan membeli dengan harga lebih mahal dibandingkan dengan industri, dia beli dari rembesan atau dia beli dari gula di pasar yang selisih harganya itu tinggi," ungkap Enggar.
Diungkapkannya, fee dari lelang gula rafinasi ini hanya dibebankan ke produsen gula rafinasi. Dengan tarif antara Rp 85-100/kg.
"Mekanismenya kita lakukan transparan dan tidak ada pembebanan kepada industri makanan minuman. Yang dibebani hanya Rp 85-Rp100/kg ke industri gula," terang Enggar.
Menteri berlatar belakang pengusaha properti ini belum bisa memastikan kapan kewajiban lelang gula rafinasi bisa dilakukan setelah penundaan tersebut.
"Namun pelaksanaannya, hari ini saya sampaikan ditunda. Alasannya karena di berita ribut. Kita sosialisasikan lebih jauh, ini kondisinya. Bagaimana UKM itu berkembang, mana kala sumber kepada bahan bakunya berbeda. Bagaimana dia bisa masuk di market yang sama, tapi level of playing field beda. Itu kita akan samakan. Nanti kita akan lihat dan evaluasi kembali. Jadi kita tunda dulu," tandas Enggar. (idr/wdl)











































