Ini Tarif Baru Taksi Online

Infografis

Ini Tarif Baru Taksi Online

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 03 Jul 2017 15:57 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah telah menentukan tarif baru untuk taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Operator penyedia jasa taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah.

Batas bawah maksudnya tarif minimal, sementara batas atas maksudnya tarif maksimal. Seluruh operator taksi online harus mematuhi aturan ini mulai 1 Juli 2017.

Ini Tarif Baru Taksi OnlineFoto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah

(ang/ang)
Hide Ads