OJK Desak 7-Eleven Transparan Soal Tutup Operasi

OJK Desak 7-Eleven Transparan Soal Tutup Operasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 03 Jul 2017 16:31 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau induk usaha 7-Eleven yakni PT Modern Internasional Tbk (MDRN) memberikan informasi lanjutan terkait penutupan gerai akhir Juni lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan hal tersebut harus dilakukan oleh perusahaan karena telah terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BI).

"Hal ini sesuai dengan ketentuan, perusahaan harus menginformasikan terkait keputusan bisnisnya," kata Nurhaida di Gedung BI, Jakarta, Senin (3/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, sesuai aturan OJK, perusahaan harus menyampaikan keterbukaan informasi setelah 2 hari kerja paska keputusan yang diambil perusahaan.

"Tapi karena kita kemarin libur 10 hari kalender jadi belum ada pemberitahuannya di OJK," ujar dia.

Dia mengatakan, perusahaan harus segera mengeluarkan keterbukaan informasi karena sudah menjadi informasi publik.
Nurhaida menambahkan, jika lewat 2 hari kerja sejak penutupan gerai, maka OJK akan mengirim surat kepada perusahaan untuk mengumumkan keterbukaan.

Sebelumnya pada 23 Juni lalu, MDRN sudah mengumumkan terkait penutupan gerai pada 30 Juni 2017. Penutupan dilakukan karena keterbatasan sumber daya perseroan untuk menunjang biaya operasional 7-Eleven. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads