Larang Penggunaan Cantrang, Susi: Jangan Berpolemik Lagi

Larang Penggunaan Cantrang, Susi: Jangan Berpolemik Lagi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 10 Jul 2017 12:51 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menekankan larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan di laut Indonesia adalah karena merusak lingkungan dan merugikan nelayan kecil.

Susi menegaskan, dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepakat melarang penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan.

"Pengusaha kapal besar tidak perlu lagi menggunakan alat yang merusak lingkungan. Dengan perhitungan dan analisa, Pak Jokowi, saya dan seluruh tim tetap firm cantrang harus dihentikan," kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun meminta semua pihak untuk tidak hanya fokus mengomentari soal cantrang. Jangan sampai seluruh tenaga yang seharusnya bisa produktif melakukan pekerjaan lain, habis mengurusi masalah cantrang.

"Dan semestinya kita tidak berpolemik lagi mengenai hal itu. Seluruh energi dipakai hanya untuk urusan satu alat tangkap saja. Ikan banyak, stok naik dan saya yakin tiga tahun ke depan stok ikan akan mencapai 20 juta ton," jelas Susi.

Susi meyakini ada beberapa pihak yang masih sulit menerima aturan ini. Sehingga kekayaan alam yang seharusnya dikuasai oleh negara masih sulit untuk menyejahterakan hajat hidup orang banyak.

"Apa yang dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya membuat semua petinggi negara, rakyat Indonesia bangga. Akan tetapi ternyata tidak demikian, berbagai kepentingan berkecamuk dan saling ingin mengambil porsinya masing-masing, akhirnya UUD 1945 pasal 33 sulit untuk kita tegakkan," ujar Susi. (wdl/wdl)

Hide Ads