Seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN RB, Rabu (12/7/2017), formasi cakim ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syar'iah, dan Sarjana Hukum Islam. Nantinya, sebanyak 1.684 cakim akan ditempatkan pada pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara (TUN).
Bagi lulusan Sarjana Syar'iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk cakim pada ketiga peradilan. Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat. Masyarakat dapat memilih melalui ketiga formasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk formasi cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.
Pelamar bisa mendaftar jika menginjak usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per 1 Desember 2017.
Bagi pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat, harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.
Terdapat persyaratan khusus pelamar formasi cakim peradilan agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam.
Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 β 26 Agustus 2017. (ang/dnl)