Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, selama ini dengan pemberlakuan aturan PP 79, investor keberatan banyaknya biaya yang dikeluarkan meski masih pada tahap pencarian cadangan baru (eksplorasi).
"Bahwa dengan adanya PP 79, dunia usaha migas merasa gamang khususnya mempunyai kontrak-kontrak karena dalam aturan peralihan kurang memberikan kepastian hukum. Apalagi pengenaan pajak-pajak yang memberatkan saat eksplorasi," ujar Susyanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PP 27/2017 bagi hasil diatur lebih dinamis pada Kontrak Kerja Sama. Kebijakan ini menurut Susyanto dimaksudkan untuk pembagian keuntungan dan risiko terhadap perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiatan migas. Misalnya perubahan yang terjadi pada harga minyak atau gas bumi, tingkat produksi serta rasio penerimaan dan biaya operasi.
Susyanto yakin, dengan berbagai terobosan yang diberikan pemerintah, maka investor tidak akan lagi mengeluarkan biaya yang terlalu banyak apalagi saat masih tahap eksplorasi.
"Di PP 79 investor takut, dan kurang tertarik. Sekarang, PP 27 investor akan lebih dimudahkan. Kita berharap ini akan menggairahkan investasi di hulu migas," tutur Susyanto. (hns/hns)