Aturan Baru Jonan Diklaim Gairahkan Investasi Hulu Migas

Aturan Baru Jonan Diklaim Gairahkan Investasi Hulu Migas

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Rabu, 19 Jul 2017 16:00 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan Pajak Penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai akan mampu menggairahkan investasi di sektor hulu migas. Aturan baru tersebut tertuang pada PP No. 27 Tahun 2017 sebagai revisi dari aturan sebelumnya PP No. 79 Tahun 2010.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, selama ini dengan pemberlakuan aturan PP 79, investor keberatan banyaknya biaya yang dikeluarkan meski masih pada tahap pencarian cadangan baru (eksplorasi).

"Bahwa dengan adanya PP 79, dunia usaha migas merasa gamang khususnya mempunyai kontrak-kontrak karena dalam aturan peralihan kurang memberikan kepastian hukum. Apalagi pengenaan pajak-pajak yang memberatkan saat eksplorasi," ujar Susyanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di PP 27/2017 bagi hasil diatur lebih dinamis pada Kontrak Kerja Sama. Kebijakan ini menurut Susyanto dimaksudkan untuk pembagian keuntungan dan risiko terhadap perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiatan migas. Misalnya perubahan yang terjadi pada harga minyak atau gas bumi, tingkat produksi serta rasio penerimaan dan biaya operasi.

Susyanto yakin, dengan berbagai terobosan yang diberikan pemerintah, maka investor tidak akan lagi mengeluarkan biaya yang terlalu banyak apalagi saat masih tahap eksplorasi.


"Di PP 79 investor takut, dan kurang tertarik. Sekarang, PP 27 investor akan lebih dimudahkan. Kita berharap ini akan menggairahkan investasi di hulu migas," tutur Susyanto. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads