Hingga saat ini, besaran PTKP ditetapkan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, masyarakat yang berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan terbebas dari pajak penghasilan (PPh 21).
Beberapa tahun ini, penetapan besaran kebijakan PTKP mengalami pengubahan atau penyesuaian secara cepat, dari pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) dan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, Menteri Keuangan masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas).
Di November 2015, pemerintahan mengalami transisi setelah hasil pemilihan presiden (Pilpres) menetapkan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) menjadi pemimpin pemerintahan.
Jajaran menteri Jokowi-JK yang disebut Kabinet Kerja ini juga masih mempercayai Bambang Brodjonegoro sebagai Menteri Keuangan. Tidak butuh lama, pemerintahan Jokowi-JK kembali melakukan penyesuaian besaran PTKP.
Di pertengahan 2016, Bambang Brodjonegoro menandatangi aturan kenaikan PTKP. Pemerintah mengumumkan, besaran PTKP dinaikkan dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan, dan berlaku surut sejak Januari 2016.
Kenaikan besaran gaji bebas pajak ini diakui oleh Kabinet Kerja akan menurunkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian.
Namun dari sisi ekonomi makro, pemerintah berharap kenaikan PTKP memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income), yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi.
Di samping itu, diharapkan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Berjalan kurang lebih hampir 2 tahun, kursi Menteri Kuangan sekarang ditempati Sri Mulyani Indrawati, yang akan melakukan kajian penyesuaian terhadap besaran PTKP. Asal tahu saja, dalam sejarahnya penyesuaian PTKP selalu mengalami kenaikan dan belum pernah ditetapkan menurun.
Permintaan kajian penyesuaian PTKP berawal dari anggapan Sri Mulyani, terkait besaran gaji bebas pajak yang ditetapkan Indonesia menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, besaran PTKP Rp 4,5 juta per bulan menggerus basis pajak dan berujung pada terganggunya realisasi penerimaan.
Selanjutnya, kajian penyesuaian besaran gaji bebas pajak masih belum ditentukan berdasarkan apa. Namun, belakangan ini muncul bahwa PTKP akan disesuaikan dengan UMP/UMR di masing-masing daerah se Indonesia. Pasalnya, kebijakan PTKP yang saat ini berlaku secara nasional. (wdl/wdl)