Menurut Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol. Setyo Wasisto, beras tersebut adalah jenis IR 64 dikasih kemasan bagus dan dijual di pasar ritel modern dengan harga Rp 20.400/kg.
Padahal, harga beras eceran tertinggi beras IR 64 yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 9.000/kg. IR 64 adalah beras yang benih maupun pupuknya disubsidi pemerintah.
Setyo menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, PT IBU membeli gabah IR 64 dengan harga tinggi Rp 4.900/kg, padahal harga patokannya Rp 3.600/kg. Alhasil, pabrik-pabrik penggilingan padi kecil tak mampu bersaing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PT IBU mengakuisisi beberapa pabrik penggilingan padi di Bekasi sejak 2010. Menurut Setyo, dengan mencaplok pabri-pabrik penggilingan padi maka PT IBU bisa leluasa menentukan harga dari hulu ke hilir.
"Kuasai dari hulu sampai hilir. Pasarnya dia kuasai juga," kata Setyo.
Lantas, adakah praktik mafia dalam kasus PT IBU ini? Apakah Polisi akan mengungkapnya?
Setyo mengatakan, mafia atau kartel adalah mereka yang menguasai dari hulu sampai ke hilir, sehingga masyarakat tidak bisa melawan dan terpaksa ikut aturan mereka. Hal Ini, tutur Setyo, tidak boleh dilakukan karena harga akan ditentukan semena-mena.
"Pasti kita ungkap. Kita akan lihat sejauhmana peran masing-masing, dari pengepul, pengelola, dan lainnya," tegas Setyo. (hns/mca)