Rancangan aturan tersebut berisi tentang pembatasan margin distribusi dan niaga gas bumi untuk industri. Jadi, keuntungan yang diambil oleh perusahaan pemilik pipa gas dan penjual gas (trader) dibatasi.
"Aturannya sedang dibahas, sudah sampai tahap sosialisasi. Tadi kita minta feedback ke asosiasi, PGN, Pertagas," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya supaya harga gas tak melambung tinggi ketika sampai di industri. Dengan harga gas yang lebih efisien, biaya produksi barang turun, industri jadi lebih berdaya saing.
Arcandra bilang, para pelaku usaha sudah diajak bertemu dan sejauh ini tidak ada keberatan. Pemerintah akan mengadakan 1 pertemuan lagi untuk sosialisasi sekali lagi sebelum Permen ESDM diterbitkan. "Semuanya oke. Nanti sekali lagi meeting," ucapnya.
Selain membatasi margin distribusi dan niaga gas, Permen ESDM ini juga melarang penjualan berantai. Jadi tidak boleh ada makelar alias calo, gas harus dijual langsung ke pengguna akhir, tidak boleh ke trader yang hanya bermodal izin niaga saja.
"Harus langsung ke end user, itu (rantai pasokan) yang kita harus efisienkan," tegas Arcandra. (mca/mkj)