Soal Kasus PT IBU, Seberapa Penting SNI di Kemasan Beras?

Soal Kasus PT IBU, Seberapa Penting SNI di Kemasan Beras?

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 02 Agu 2017 19:32 WIB
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta - Mabes Polri menetapkan Direktur utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW menjadi tersangka. Salah satu tuduhan ke PT IBU adalah diduga menjual beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai hasil uji laboratorium.

Mutu asli beras tidak sesuai dengan kualitas mutu sebagaimana SNI yang tercantum dalam kemasan. Sebenarnya, perlukah pencantuman label SNI di kemasan beras?

Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), Soetarto Alimoeso, mengatakan pencantuman SNI pada kemasan beras bukan bersifat wajib, melainkan sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pencantuman SNI di beras ini sifatnya volunteer, bukan wajib. Tidak ada kewajiban penggilingan padi atau produsen mencantumkan SNI," ujar Soetarto kepada detikFinance, Rabu (2/8/2018).

Namun demikian, lanjutnya, jika kemudian produsen beras mencantumkan label sesuai kualitas SNI yang didaftarkan, maka menjadi kewajiban perusahaan memenuhi standar SNI pada beras di dalam kemasan.

"Meski sifatnya volunteer, kalau sudah dilabeli SNI, mau tidak mau berasnya harus mengikuti standar kualitas yang ada di SNI. Kalau ternyata isinya tidak sesuai, itu bisa masuk pelanggaran," ungkap Soetarto.


Dalam SNI sendiri, setiap kualitas beras medium maupun premium terbagi masing-masing dalam 3 kualitas yang berbeda yang diukur dari tingkat broken (pecahan butiran beras), kebersihan, kekeringan, dan standar lainnya.

"Di SNI beras ada medium 1, medium 2, medium 3. Untuk premium sama. Misalnya kalau premium 1 itu broken harus maksimal 5%, ada aturannya, saya tidak hafal. Kalau dia mencantumkan SNI di label, mau tidak mau harus sesuai dengan kualitas berasnya," jelas mantan Dirut Perum Bulog ini.

Seperti diketahui, salah satu tudingan ke PT IBU melanggar SNI. PT IBU diduga menjual beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai hasil uji laboratorium. Mutu asli beras tidak sesuai dengan kualitas mutu sebagaimana SNI yang tercantum dalam kemasan.


"Ditampilkan (beras) ini memiliki SNI 2008. Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, ada yang menyatakan dia mutu satu. Tapi setelah diperiksa di lab, bukan mutu satu, dua, malah di bawahnya," sambung Martinus.

Polisi dalam kasus ini sudah memeriksa 24 orang saksi dari manajemen, supplier dan pihak terkait produksi, distribusi dan penjualan. Polisi juga memeriksa 11 orang ahli yang sudah menguji beras secara laboratorium.

(idr/hns)

Hide Ads