Serikat Pekerja (SP) JICT tidak menerima langkah yang dilakukan perseroan.
"Serikat Pekerja JICT mengecam keras aksi Direksi yang memberikan surat peringatan tingkat pertama kepada 541 pekerja yang mengikuti mogok kerja," kata Sekretaris Jendral SP JICT Firmansyah di Kantor JICT, Jakarta Utara, Jumat (4/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal Sudinaker Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan pernyataan mogok JICT sah atau tidak namun tindakan Direksi JICT mendahului otoritas yang berwenang dan menantang Undang-undang (UU)," ujar Firmansyah.
"Alih-alih mencari solusi win-win, direksi JICT seolah membiarkan mogok terjadi dengan kerugian perusahaan dan pengguna jasa mencapai ratusan miliar," tutup Firmansyah.
Pegawai JICT Mogok Kerja. Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance |












































Pegawai JICT Mogok Kerja. Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance