Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, salah satu untuk merealisasikan hal tersebut dengan menaikan tarif cukai rokok. Seperti yang sudah dilakukan pada tahun ini. Efeknya, harga rokok juga akan ikut naik.
"Terkait cukai, secara reguler memang akan ada kebijakan perubahan tarif rokok, ini karena landasan beberapa faktor," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi konsumsi harus diturunkan secara gradual, tarif ini menjadi instrumen," tambah dia.
Faktor lainnya, lanjut Heru, terkait dengan industri dan turunannya termasuk petani, serta melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Secara garis besar ketiga ini yang pengaruhi besaran tarif yang dikeluarkan tiap tahun," ungkap dia.
Meski demikian, Heru memastikan bahwa penerapan tarif baru ini akan dibedakan sesuai dengan golongan, pasalnya ada tiga golongan yakni sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan.
"Mempertimbangkan faktor tenaga kerja maka tarif rendah untuk SKT dan yang tinggi ke mesin. Ini akan kita keluarkan, dan kami rencanakan September, guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk sesuaikan," tutup dia. (mkj/mkj)