Benarkah Grup Lippo Belum Sepenuhnya Kuasai Lahan Meikarta?

Benarkah Grup Lippo Belum Sepenuhnya Kuasai Lahan Meikarta?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 22 Agu 2017 14:04 WIB
Maket Apartemen di Meikarta. Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Pembangunan kota baru Meikarta milik Lippo Group masih menuai polemik. Mega proyek hunian senilai Rp 278 triliun ini kerap menjadi pembahasan mulai dari perizinan hingga status kepemilikan lahan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang, dari 500 hektare (ha) yang menjadi kawasan Meikarta belum sepenuhnya dimiliki Lippo Group.

"Faktanya dari data, di sana ada perkampungan, ada sawah juga di sana, saya enggak tahu juga. Faktanya masih banyak hak atas tanah di sana. Cukup banyak mungkin 30%," tuturnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, pengembang Meikarta harus menyelesaikan akuisisi seluruh lahan tersebut sebelum melakukan pembangunan dan pemasaran. Jika tidak, tentu akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Jadi harus diselesaikan dulu, bahkan teman-teman kami sudah panggil teman-teman Meikarta. Mana master plan-nya, di mana batas tanahnya, itu yang belum putus," imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto, meyakini seluruh lahan di Meikarta memang sudah dimiliki oleh Lippo Group. Kepemilikannya memang terpecah-pecah atas nama beberapa pihak, namun masih dalam lingkup Lippo Group.

"Walaupun belum semuanya atas nama Lippo, tapi ada nama beberapa PT. Faktanya Lippo menyampaikan ke kami dia memiliki itu, walaupun HGB-nya belum atas nama Lippo. Mungkin anak perusahaan tapi Lippo juga," tegasnya.

Daryanto juga menegaskan bahwa tidak ada peristiwa penggusuran tanah di wilayah tersebut. Sebab lahan Meikarta juga memang masuk dalam kawasan Lippo Cikarang.

Pemkab Bekasi juga telah memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) namun hanya untuk lahan seluas 84,6 hektare (ha). Namun pemberian IPPT tersebut diakuinya atas nama beberapa pihak.

Dengan mengantongi IPPT, pengembang juga seharusnya belum bisa melakukan pembangunan. Sebab setelah IPPT pengembang harus memiliki Amdal, lalu Izin Lingkungan dan IMB. Jika itu semua sudah beres, baru pembangunan bisa dilakukan. (ang/ang)

Hide Ads