"Saya sudah panggil, mereka minta ketemu lagi. Sekarang lagi kita evaluasi. Mereka lagi mengusulkan, kita lagi evaluasi," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Arcandra mengatakan, pemerintah mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusan untuk membuka atau menolak impor gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 (Permen ESDM 45/2017) tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, impor gas baru dibolehkan apabila tidak ada pasokan gas dari dalam negeri yang harganya di bawah 14,5% Indonesian Crude Price (ICP).
Bila masih ada gas lokal yang di bawah 14,5% ICP, impor tidak diizinkan. Harga gas impor pun tidak boleh lebih dari 14,5% ICP sampai di pembangkit listrik.
Dengan harga minyak sekarang di kisaran US$ 50/barel, maka opsi impor baru dibuka kalau pembangkit listrik tidak bisa mendapat gas dari dalam negeri dengan harga di bawah US$ 7,25/MMBTU. Lalu kalau pilih gas impor, harganya harus di bawah US$ 7,25/MMBTU sampai di pembangkit listrik.