Kepala Penyuluhanan Pelananan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan penghapusan saksi denda pajak kendaraan dan bea balik nama untuk merangsang wajib pajak.
Hayatina menyebutkan, upaya penghapusan sanksi denda pajak kendaraan dan bea balik nama berlaku mulai 19 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak, kata Tina, mencapai 1.099 kendaraan dengan potensi pajaknya mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Lanjut Hayatina, upaya yang dilakukan BPRD DKI Jakarta untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari kendaraan mewah juga memberikan berbagai kemudahan administrasinya.
"Di CFD (car free day) melayani pembayaran tanpa membawa BPKB, bisa membayar di gerai Samsat di mal," ungkap dia.
Baca juga: 1.099 Mobil Mewah di Jakarta Nunggak Pajak |
Dia bilang, upaya yang dilakukan BPRD DKI Jakarta juga dengan melakukan penagihan secara door to door yang dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas.
"Untuk door to door kita tergantung kebutuhan saja," tukas dia (mkj/mkj)