Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina menyebutkan, 1.099 kendaraan mewah yang menunggak pajak terancam disita.
"Jadi kalau telah diterbitkan SKP lalu wajib pajak belum membayar, maka akan kita lanjutkan dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), artinya kita akan sita apabila telah sampai proses penagihan dengan surat paksa," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan penyitaan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sampai dengan penyitaan dan lelang.
Sebelum mencapai pada tindakan penyitaan hingga dilelang, sanksi yang diterapkan adalah pengenaan bunga sebesar 2% terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak tahun berjalan.
Dia menyebutkan, terhitung 19 Agustus hingga 31 Agustus tahun ini BPRD tengah melakukan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan persoalan pajaknya.
"Kalau sampai dengan akhir tanggal 31 Agustus tidak dibayar akan dikembalikan lagi sesuai tarif pajak dan ditambah sanksinya, artinya dihidupkan lagi sanksinya," ungkap dia (mkj/mkj)