Backdoor listing atau pencatatan lewat pintu belakang merupakan istilah aksi korporasi yang sering didengar oleh pelaku pasar.
Penjelasan secara awam, backdoor listing merupakan aksi akuisisi oleh perusahaan non go public kepada perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal dalam jumlah besar. Sehingga seolah-olah perusahaan non go public tersebut sudah hadir di pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan 23,76% sisanya dikuasai masyarakat. Sementara pemegang saham IAA adalah Air Asia Investment Ltd dan PT Fersindo Nusaperkasa.
Nah, cara backdoor listing-nya, CMPP akan menerbitkan saham baru dengan penawaran umum terbatas (PUT I) dengan hak memesan efek terlebih (rights issue).
CMPP akan menerbitkan saham baru sebanyak 13,65 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp 250 per lembar dan rasio dilusi 97,97%
Saham baru CMPP ini akan diserap Air Asia Investment Ltd dan PT Fersindo Nusaperkasa sebagai pembeli siaga. Sedangkan Rimau Multi Investama selaku pemegang saham utama tidak akan mengambil bagian dari rights issue tersebut.
Jika para pemegang saham publik juga tidak meresap haknya, maka akan diambil oleh dua pemegang saham IAA.
Setelah proses rights issue rampung, maka komposisi pemegang saham CMPP berubah menjadi Fersindo Nusaperkasa 49,96%, Air Asia Investment Ltd 48%, Rimau Multi Investama 1,55% dan publik 0,48%.
Dengan harga saham right issue tersebut, CMPP akan mengantongi dana sekitar Rp 3,4 triliun. Sekitar 76% dari dana tersebut akan digunakan untuk mengambilalih sekuritas perpetual (surat berharga) IAA senilai Rp 2,6 triliun.
Nah, sekuritas perpetual tersebut kemudian akan dikonversikan menjadi saham baru IAA. Itu artinya CMPP juga akan menjadi pemegang saham IAA.
Sementara Fersindo Nusaperkasa dan Air Asia Investment akan menjadi pemegang saham mayoritas di CMPP. (ang/ang)