PP ini bakal menjadi payung hukum dalam pembentukan holding BUMN sektoral. PP Nomor 72 Tahun 2016 ternyata sudah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016 lalu. PP 72 Tahun 2016 digugat oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama pihak lain yang akhirnya ditolak gugatannya oleh MA.
"MA juga sudah mengokohkan dengan tidak menerima gugatan mengenai PP 72. Seharusnya sudah tidak ada masalah," ujar Rini di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini pun menjawabnya tanpa kepastian. "Ya kita tunggu," tukas Rini.
PP 72 Tahun 2016 menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN. Sedangkan nanti saat pembentukan holding per sektor dibutuhkan PP tambahan lagi.
Kementerian BUMN menargetkan ada sejumlah holding yang akan dibentuk dengan menyatukan BUMN sejenis, antara lain holding migas, holding tambang, holding jasa keuangan, holding jalan tol, holding perumahan, dan holding pangan.
Rencananya, holding BUMN tambang akan mengambilalih saham Freeport Indonesia hingga 51%. Rini pun menjamin holding BUMN tambang yang terdiri dari PT Inalum (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk mampu membeli saham Freeport Indonesia.
"Sanggup, kita enggak mungkin dong bicara enggak sanggup. Karena kalau kita lihat secara keseluruhan, secara strukturnya adalah kita kesanggupan tidak melihat cash flow kita. Kita lihat balance sheet kita, kita lihat semua, kita analisa, kita sanggup melakukan itu. memang yang terbaik adalah sudah adanya holding, bila tidak kita harus mencari alternative lain dan itu juga sudah kita lakukan," tutur Rini.
"Paling bagus memang holding pertambangan sehingga seluruh pertambangan itu bisa satu kendali. karena itu bisa mengefisiensikan banyak hal," tutup Rini.
(ara/mkj)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 