Kedua, pengenaan pajak yang tidak memberikan ruang bagi pengusaha. Ketiga, masalah perburuhan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thomas mencontohkan, sektor industri terbebani pajak yang terlalu berat.
"Contoh, Menteri Keuangan ada kebanyakan pajak kita dari pajak penghasilan usaha dari korporasi sampai 70%. Kebanyakan ini dari sektor industri," kata Thomas di sela-sela Forum Public Private Dialogue International Trade and Investment di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (4/9/2017).
"Beban pajak industri ini terlalu berat. Pantas saja, industri enggak berkembang. Kita perlu perluas basis pajak di luar industri supaya beban pajak di industri bisa diringankan," lanjut mantan Menteri Perdagangan itu.
Thomas menambahkan, pemerintah juga sudah meminta daerah tidak menerbitkan aturan yang dengan bertentangan dengan kebijakan pusat.
"Daerah enggak boleh menerbitkan peraturan yang bertentangan dengan aturan nasional. Termasuk PP (Peraturan Pemerintah) Perpres (Peraturan Presiden), dan Permen,"terang Thomas. (idr/hns)