Sehingga, perkembangan ritel modern yang pesat itu tak mematikan usaha kecil di pasar tradisional
"Tumbuh maraknya minimarket-minimarket yang akhirnya itu banyak mematikan usaha mikro kecil dan menengah. Itu yang melatarbelakangi revisi Perda itu," kata Santoso kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Santoso, alasan lain direvisinya Perda nomor 2 tahun 2002 ini untuk menyesuaikan aturan-aturan yang ada di atasnya.
"Memang menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atas, seperti Permendag, Permendagri, ada juga Perpres. Itu harus menyesuaikan itu juga," terangnya.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, dalam Perda itu nantinya terdapat sejumlah poin-poin penting untuk membatasi atau memperketat keberadaan pasar ritel modern di DKI. Antara lain seperti syarat-syarat pendirian pasar serta tanggung jawab yang harus diperhatikan, untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional.
"Di Perda itu nanti juga akan diatur tentang syarat-syarat pendirian pasar, tanggungjawabnya. Yang sebelumnya cuma mengatur definisi pasar, ada pengaturan contohnya seperti pedagang kaki lima di dalam mall, itu ada. Yang kita harapkan bukan hanya itu saja, tapi termasuk tumbuh kembangnya yang tidak bisa dibendung minimarket. Jadi akan dibatasi dengan pengaturan yang ketat," katanya.
Integrasi pasar
Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI, Sri Haryati, menambahkan dalam revisi Perda tersebut akan dimasukkan kemitraan antara tradisional dan pasar modern. Sebelumnya, di Perda itu hanya mengatur pasar modern saja tanpa menyinggung keberadaan pasar tradisional.
Nantinya, dalam revisi akan diatur pasar modern dan pasar tradisional bisa bersanding dalam satu bangunan.
"Jadi misalnya di bawahnya ada pasar rakyat, di atasnya ada Ramayana. Jadi kalau terintegerasi itu di satu bangunan yang sama. Nanti keberadaan pasar swalayan itu bagaimana pola kemitraannya yang kita kencengin," tutur Sri kepada detikFinance, Kami (7/9/2017).
Menurut Sri, integrasi kedua jenis pasar tersebut tak akan mematikan salah satu pihak. Sebab, nanti akan dibuat aturan-aturan yang saling menguntungkan agar tidak terjadi gesekan.
"Itu kita buka peluang, nanti Pasar Jaya kan berkembangnya ke sana. Seperti konsep Pasar Rumput, Pasar Minggu, nanti kan ada hunian, apartemen, ada pasarnya, dan itu dimungkinkan. Tetapi bagaimana pengaturannya? Ya itu tadi misalnya diatur mulai dari jam buka, dari jam 6 sampai jam 10 pagi itu bukanya pasar tradisional, terus pasar swalayan setelahnya, bisa saja seperti itu. Atau nanti jenis usaha berbeda. Kan bisa seperti itu," terang Sri.
"Kita ingin dua duanya berkembang. Terutama tentu bagaimana pasar rakyat bisa berkembang. Jadi ke depan setiap izin itu harus ada sosial ekonominya. Sosial ekonomi itu macam-macam, mulai dari kemitraan, pertumbuhan pasar rakyat, dan lain-lain. Jadi pada perpasaran itu tidak terpisah antara pasar rakyat dengan pasar swalayan, tapi kita atur konteksnya secara bersamaan," lanjut Sri.
Tapi, Sri belum bisa merinci hal-hal apa lagi dalam Perda perpasaran yang akan direvisi. Alasannya, proses pembahasan dengan DPRD masih berjalan. (hns/hns)