Sri Mulyani: Penerimaan Negara Rp 1.736 Triliun Itu Sangat Besar

Sri Mulyani: Penerimaan Negara Rp 1.736 Triliun Itu Sangat Besar

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 12 Sep 2017 13:19 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dalam menyelenggarakan dan mengelola negara, pemerintah kerap menghadapi suatu situasi yang dapat dikontrol dan yang tidak, termasuk masalah perekonomian. Saat ini fungsi dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) perlu dimaksimalkan dengan baik.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) APIP Kementerian/Lembaga/Daerah tahun 2017, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Di tahun 2017 ini, Sri Mulyani menargetkan penerimaan negara dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 1.736,1 triliun. Dengan porsi untuk perpajakan Rp 1.472,7 triliun dan PBNP Rp 260,2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu suatu angka yang sangat besar meskipun kebutuhan negara lebih besar lagi karena kita belanja lebih dari Rp 2.000 triliun. Kalau kita lihat dari penerimaan negara maka fungsi dari penerimaan perpajakan adalah yang paling dominan dan kita semua tahu bahwa belanja negara yang tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp 2.133 triliun, dimana sepertiganya Rp 766 triliun lebih dibelanjakan oleh daerah melalui transfer daerah," kata Sri Mulyani.

Untuk dapat memaksimalkan fungsi APBN tersebut, Sri Mulyani mengatakan, peranan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari berbagai lembaga,kementerian, hingga daerah memiliki peran penting dalam pengawasan dan membantu menyetor penerimaan negara.

"Kenapa tujuannya penting? karena dalam APBN kita 2017 yg akan belanjakan lebih dari Rp 2.113 triliun itu banyak di dalam belanja itu unsur pajak dan perpajakannya, yaitu untuk PPh 21 dari gaji pegawai, PPN-nya, PPh pasal 22-23 yaitu dari belanja barang dan modal. Sering dalam belanja negara ini, bendahara tidak kumpulkan pajak, bahkan tidak menyetor, dan itu bisa terjadi karena mungkin bendaharanya tidak tau, tidak pahami aturan dan peraturan, juga bisa saja dia tidak patuh," terangnya.

"Dia kumpulkan tetapi tidak disampaikan atau tidak disetor dan menurut saya, sistem dalam menyelenggarakan negara dalam pengawasan keuangan itu harus ditingkatkan sehingga harusnya seluruh operasi APBN dan APBD hak-hak kewajiban terhadap negara harusnya bisa dilakukan secara mudah," sambungnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada jajarannya untuk dapat bekerja sama dengan seluruh APIP yang ada untuk memperkuat proses pengawasan tersebut. Dengan demikian, maka diharapkan APBN dapat terkumpul melalui perpajakan, sehingga Direktorat Jendral Pajak (DJP) tidak perlu repot melakukan pengawasan operasi APBN.

"Karena harusnya itu sudah dengan sendirinya sehingga DJP fokus melakukan ekstensifikasi pajak di luar APBN, yang sekarang ini terjadi justru kebalikan, mereka lebih banyak mengeluarkan energi dan perhatian untuk awasi APBN itu sendiri," terangnya.

Sri Mulyani: Penerimaan Negara Rp 1.736 Triliun Itu Sangat BesarFoto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah


(mkj/mkj)

Hide Ads