Nama Ditjen Pajak Tercoreng Lagi

Nama Ditjen Pajak Tercoreng Lagi

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 13 Sep 2017 13:12 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Nama besar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali tercoreng, setelah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari otoritas tersebut ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak.

Pegawai yang diketahui bernama Agoeng Pramoedya tersebut merupakan bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir ditahan selama 20 hari ke depan, yakni 11-30 September berdasarkan surat penahanan tersebut bernomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017.

"Kemarin kan baru ada kasus HS, itu artinya kan pukulan kekuasaan. Apalagi di Jakarta dan KPP Madya yang harusnya terhindar dari praktik ini," ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Yustinus, Ditjen Pajak harus mengevaluasi seluruh lini agar kejadian serupa tidak terulang. Dari sisi sistem, sudah ada perubahan dari yang tadinya manual menjadi e-faktur. Akan tetapi bila tidak diawasi, tetap akan ada ruang kolusi.

"Sekarang harus dipotong betul ruang kolusi wajib pajak dan fiskus," jelasnya.

Pegawai pada level menengah memang patut menjadi sorotan serius. Bukan hanya soal memberikan gaji dan tunjangan, melainkan penguatan komitmen.

"Bagaimana organisasi responsif dan memiliki langkah jelas sehingga memastikan pengawasan semakin baik dan hal-hal ini bisa ditekan. Ini perlu jadi komitmen seberapa besar komitmennya," pungkasnya. (mkj/mkj)

Hide Ads