Pegawai yang diketahui bernama Agoeng Pramoedya tersebut merupakan bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir ditahan selama 20 hari ke depan, yakni 11-30 September berdasarkan surat penahanan tersebut bernomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017.
"Kemarin kan baru ada kasus HS, itu artinya kan pukulan kekuasaan. Apalagi di Jakarta dan KPP Madya yang harusnya terhindar dari praktik ini," ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yustinus, Ditjen Pajak harus mengevaluasi seluruh lini agar kejadian serupa tidak terulang. Dari sisi sistem, sudah ada perubahan dari yang tadinya manual menjadi e-faktur. Akan tetapi bila tidak diawasi, tetap akan ada ruang kolusi.
"Sekarang harus dipotong betul ruang kolusi wajib pajak dan fiskus," jelasnya.
Pegawai pada level menengah memang patut menjadi sorotan serius. Bukan hanya soal memberikan gaji dan tunjangan, melainkan penguatan komitmen.
"Bagaimana organisasi responsif dan memiliki langkah jelas sehingga memastikan pengawasan semakin baik dan hal-hal ini bisa ditekan. Ini perlu jadi komitmen seberapa besar komitmennya," pungkasnya. (mkj/mkj)