Kenapa Beli iPhone X di Luar Negeri Harus Bayar Pajak di Bandara RI?

Kenapa Beli iPhone X di Luar Negeri Harus Bayar Pajak di Bandara RI?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Sep 2017 16:16 WIB
Foto: iPhone X
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembelian semua barang dari luar negeri termasuk iPhone diwajibkan untuk membayar bea masuk atau impor.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, kewajiban pembayaran pajak dilakukan terhadap barang-barang yang harganya melebihi dari batasan harga yang telah ditetapkan dalam aturan.

"Pertama lebih dari batasan, terus dipakai atau tidak secara sendiri, pokoknya barang penumpang yang lebih dari US$ 250 teruskan sesuai best practice internasional itu barang penumpang itu barang yang melekat, atau ditenteng," kata Robert saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan PMK Nomor 188 Tahun 2010, ditetapkan batasan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000. Sebagai contoh kenapa iPhone harus membayar pajak, karena harga satu buah iPhone X dengan kapasitas 256 GB sekitar US$ 1.149 atau melebihi batasan untuk individu yang ditetapkan US$ 250.

Jika dihitung, dari total harga satu buah iPhone X US$ 1.149 maka pajak impor barang penumpang yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.578.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.

Jadi jika dirinci, dari harga US$ 1.149, tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.193.000, tarif PPh 20% atau Rp 2.385.000, sedangkan tarif PPnBM 0%. Hitungan ini dengan nilai tukar atau kurs Rp 13.262 per US$.



Menurut Robert, suatu barang penumpang yang dibawa dari luar negeri akan terbebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor jikalau masih di bawah dari batasan yang telah ditetapkan.

Dia mencontohkan, kalau bawa sepatu dua pasang dengan total harga US$ 245, maka dipastikan sepatu tersebut tidak kena pajak dalam rangka impor dan bea masuk.

"Cuma kalau lebih dari US$ 250 itu ada pengenaan, misalnya harganya US$ 245 itu kurang dari US$ 250, tapi kalau US$ 255 itu yang US$ 5, jadi seperti tresshold itukan batasnya, jadi itu yang tidak dikenakan," tukas dia.

Berikut video mengenai iPhone X di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton video lainnya mengenai iPhone X di 20detik!

(mkj/mkj)

Hide Ads